Ia juga menuturkan kalau relaksasi kredit tersebut sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
Kelonggaran kredit tersebut diberikan dalam periode satu tahun, dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang telah ditetapkan oleh bank/leasing.
Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," ujar Fadjroel.
Lewat keterangan ini, berarti Fadjroel menarik atau meralat siaran persnya pada Maret 2020 kemarin.
Dalam siaran pers sebelumnya, Fadjroel menyebut kalau kredit yang diumumkan oleh presiden lebih diutamakan kepada keluarga atau pasien positif Covid-19.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020). (Diah)
Artikel ini pernah tayang di Nakita dengan judul "Satu Lagi Kabar Baik, Tangan Kanan Presiden Joko Widodo Ralat Kelonggaran Kredit Bukan Cuma untuk Pasien Covid-19, Tapi Semua Warga"