Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Isi Dompet Aman! Ditengah Wabah Corona Pemerintah Umumkan Kabar Bahagia Mengenai THR

Seto Ajinugroho - Senin, 06 April 2020 | 15:00
Isi Dompet Aman! Ditengah Wabah Corona Pemerintah Umumkan Kabar Bahagia Mengenai THR
Tribunnews

Isi Dompet Aman! Ditengah Wabah Corona Pemerintah Umumkan Kabar Bahagia Mengenai THR

“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.

Juga langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerja"

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x