Sosok.ID - Ditengah wabah corona, kabar bahagia menjadi hal menyejukkan bagi masyarakat.
Tentu kabar yang paling membahagiakan adalah sembuhnya pasien positif corona dimanapun itu berada.
Terkhusus Indonesia, wabah corona dikhawatirkan masih ada saat datangnya Bulan Suci Ramadhan.
Dimana acara mudik terancam batal dan Tunjangan Hari Raya (THR) pun jadi abu-abu.
THR ini adalah hak setiap karyawan dan tak boleh dibayarkan secara terlambat.
Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisahan mengenai THR atau tunjangan hari raya.
Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.
Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.
"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' (5/4/2020).
Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.
"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undag-Undang diwajibkan.