Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Isi Dompet Aman! Ditengah Wabah Corona Pemerintah Umumkan Kabar Bahagia Mengenai THR

Seto Ajinugroho - Senin, 06 April 2020 | 15:00
Isi Dompet Aman! Ditengah Wabah Corona Pemerintah Umumkan Kabar Bahagia Mengenai THR
Tribunnews

Isi Dompet Aman! Ditengah Wabah Corona Pemerintah Umumkan Kabar Bahagia Mengenai THR

Kabar baiknya, Menaker akan memberikan denda kepada pengusaha yang telat memberikan THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Sedang Lari Pagi Tak Jauh Dari Rumahnya, Artis Perempuan Ini Dilecehkan Pengendara Motor: Dengan Sengaja Menyentuh dan Kemudian Kabur

Hal tersebut dikatakan Ida, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (2/4/2020).

“Denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan,” kata Ida Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Perusahaan yang terkena dampak Covid-19 Sementara itu, Ida mengatakan, bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR karena dampak dari coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau hal lainnya.

Baca Juga: Kepopulerannya Didompleng demi Uang, Ayu Ting-Ting Diperuntukkan Bak Mesin ATM, Hotman Paris sampai Sebut Ambisi Orang Tuanya Punya Mantu Orang Kaya

Pengusaha dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh.

Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.

Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x