Kasus pencurian masker itu terungkap setelah pihak puskesmas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Pada saat masker akan dibagikan, ternyata sudah hilang. Atas kejadian itu, pihak puskesmas membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya," kata Budhia, Sabtu (4/4/2020).
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku, yang tak lain adalah sopir ambulans.
"Ya, kejadiannya pada hari Rabu (18/3/2020) lalu. Pelaku sudah berhasil ditangkap Polsek Tenayan Raya," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri masker itu menggunakan sepeda motor.
Masker hasil curiannya itu, kemudian oleh pelaku dijual di situs jual beli online dengan harga Rp 5 juta untuk satu dus.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah menjual masker melalui situs penjualan online seharga Rp 5 juta," kata Budhia.
Dari tangan tersangka, lanjut, Budhia, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 5 juta, satu ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Idon Tanjung)