Follow Us

Ralat! Jubir Presiden Nyatakan Penangguhan Cicilan Kredit Untuk yang Terdampak Covid-19 Bukan Cuma yang Positif Corona

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 05 April 2020 | 15:35
Ralat! Jubir Presiden Nyatakan Penangguhan Cicilan Kredit Untuk yang Terdampak Covid-19 Bukan Cuma yang Positif Corona
Kolase Kompas.com/Instagram

Ralat! Jubir Presiden Nyatakan Penangguhan Cicilan Kredit Untuk yang Terdampak Covid-19 Bukan Cuma yang Positif Corona

Padahal dalam pidato Presiden sebelumnya, mengatakan bahwa yang bisa mendapatkan penangguhan kredit sampai selama setahun adalah yang terdampak.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Namun kini Fadjroel pun meralat pernyataannya pada akhir Maret lalu.

Dirinya mengatakan bahwa yang bisa mendapat relaksasi kredit atau penangguhan pembayaran cicilan adalah masyarakat yang terdampak virus corona.

Baca Juga: Kekhawatiran Infeksi Corona Gelombang Dua, Karakteristik Virus Pembawa Penyakit Covid-19 Ini Kian Sulit Dikenali, Muncul Orang-orang Positif Tanpa Gejala

Ia pun menegaskan bahwa relaksasi kredit itu diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi.

Bukan hanya yang dinyatakan positif corona oleh tim medis yang menangani.

"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).

Fadjroel menyebut relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Baca Juga: Sukses Bikin Reino Barack Klepek-klepek Hingga Jatuh ke Pelukannya, Syahrini Diramal Denny Darko Nasib Hidupnya Bakal Berubah Drastis: Dia Mendapatkan Segalanya

Adapun relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest