Untuk diketahui, Roro Fitria divonis 4 tahun penjara karena adanya laporan dari warga tentang rencana jual-beli Narkoba.
Dia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Roro dibebaskan oleh Kemenkumham bersama dengan 30.000 narapidana lain.
Pembebasan ini dilakukan demi upaya mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara yang padat.
Melansir Tribun Bogor, kuasa hukum Roro Fitria, Asgara mengatakan bahwa kliennya dapat menghirup udara segar usai mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Kasi pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian. Sehingga dia bisa bebas," ucapnya.
Setelah ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.
Namun banding itu ditolak.
Sempat mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari sesama tahanan di rutan, Roro memutuskan untuk berintropeksi diri dan belajar ilmu agama.
Sejauh ini, Roro Fitria telah menjalani hukuman selama 2 tahun 2 bulan. (*)