Kerusuhan yang dibuat JW memantik aparat kepolisian.
Polisi lantas menggelandang JW ke Kantor Polres Mimika karena dianggap sebagai provokator.
Juru bicara Gugus Tugas Pemkab Mimika untuk penanganan Covid-19 Reynold Ubra menyayangkan aksi petinggi tingkat RT itu.
Menurutnya, JW seharusnya mendukung program pemerintah kabupaten demi keselamatan rakyat, alih-alih berperan sebagai pemberontak di daerahnya sendiri.
Kendati demikian, Reynold menilai bahwa dilayangkannya protes adalah akibat dari minimnya pengetahuan warga terkait pandemi virus corona.
Lebih lanjut, atas sikapnya maka JW akan di proses sesuai hukum yang berlaku di Mimika.
"Ternyata ada kelompok masyarakat, bahkan yang mengaku sebagai tokoh intelektual justru menjadi penghambat program pemerintah. Bahkan dia memprovokasi warga dengan mengancam akan membakar fasilitas Wisma Atlet." kata Reynold, dikutip dari Kompas.com.
"Jadi tidak ada solusi lain, yah harus proses hukum," lanjutnya.
Adapun instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (25/3/2020) menjelaskan, perangkat RT dan RW, termasuk lurah, kepala kampung (kepala desa) dan kepala distrik (camat) menjadi bagian dari gugus tugas penanganan Covid-19.