Tak hanya itu saja, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berjalan efektif dan sesuai sasaran tujuan peraturan tersebut.
"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," kata dia.
Selain dari menerapkan PSBB, Presiden juga menetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat.
Status tersebut ditetapkan lewat keputusan presiden (Keppres) yang juga ditandangani oleh Presiden sendiri.
Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat ini juga imbas dari pandemi virus corona.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Oleh penetapan ini, Jokowi meminta pada setiap kepala daerah untuk tidak mengambil kebijakan sendiri.
Hal itupun merujuk pada aturan yang telah diterbitkan ini, hingga harus ada kebijakan yang terkoordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
"Tidak membuat kebijakan sendiri," kata dia.