Follow Us

Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri Diperbolehkan Ambil Langkah Hukum, Sedang Kepala Daerah Dihimbau Tak Gegabah: Tidak Buat Kebijakan Sendiri

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 31 Maret 2020 | 17:35
Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri Diperbolehkan Ambil Langkah Hukum, Sedang Kepala Daerah Dihimbau Tak Gegabah: Tidak Buat Kebijakan Sendiri
Kompas.com

Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri Diperbolehkan Ambil Langkah Hukum, Sedang Kepala Daerah Dihimbau Tak Gegabah: Tidak Buat Kebijakan Sendiri

Tak hanya itu saja, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berjalan efektif dan sesuai sasaran tujuan peraturan tersebut.

"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," kata dia.

Baca Juga: Koruptor Partai Komunis Digerebek Polisi, Gundukan Emas Seberat 13,5 Ton dan Uang Tunai Rp 525 Triliun Tertumpuk di Lantai Ruang Bawah Tanah, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Selain dari menerapkan PSBB, Presiden juga menetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat.

Status tersebut ditetapkan lewat keputusan presiden (Keppres) yang juga ditandangani oleh Presiden sendiri.

Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat ini juga imbas dari pandemi virus corona.

"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga: Serba Salah, Kepala Desa di Wonogiri Gerebek Rekannya Sesama Kades yang Berselingkuh Dengan Warganya: Saya Jadi Serba Salah

Oleh penetapan ini, Jokowi meminta pada setiap kepala daerah untuk tidak mengambil kebijakan sendiri.

Hal itupun merujuk pada aturan yang telah diterbitkan ini, hingga harus ada kebijakan yang terkoordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

"Tidak membuat kebijakan sendiri," kata dia.

Source : Kompas.com, YouTube

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest