Sosok.ID - Status seseorang yang diketahui sempat kontak dengan orang yang positif corona memang ditentukan oleh pihak petugas medis yang berwenang.
Termasuk dengan status Orang Dalam Pengawasan (ODP) ataupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah kewenangan petugas medis yang menangani.
Beberapa waktu lalu terjadi peristiwa yang menghebohkan saat seorang di Kolaka, Sulawesi Tenggara meninggal dunia dalam status PDP.
Tak hanya itu saja, setelah meninggal dunia dengan status PDP, keluarga pun sempat melanggar anjuran pemerintah mengenai sistem penguburan bagi orang dibawah pengawasan tersebut.
Keluarga dari orang yang meninggal itu nekat membuka plasti pelindung jenazah yang telah diselimutkan pada orang tersebut oleh pihak rumah sakit.
Hal itu lantaran keluarga ingin memandikan dan menguburkan jenazah seperti penguburan orang normal lainnya.
Namun perbuatan tersebut sangatlah berbahaya bukan hanya bagi keluarga yang ditinggalkan tetapi juga bagi tetangga mereka atau orang yang berinteraksi dengan mereka.
Bahkan video melepas plastik pelindung jenazah tersebut sempat viral di media sosial dan menggegerkan publik.
Aksi satu keluarga di Kolaka Sulawesi Tengara yang buka plastik hingga kuburkan jenazah PDP virus corona itu menjadi sorotan publik.
Sebab pihak keluarga setelah membuka plastik pelindung, mereka juga sempat memandikan dan menguburkan jasad tanpa melibatkan petugas medis.