Bukan hanya itu saja, tapi orang-orang yang mengurusi jenazah itupun tak memakai alat pelindung diri (ADP) sesuai anjuran medis.
Pasalnya, merujuk pada Pedoman Kesiapsiagaan Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pada (17/2/2020) lalu, jenazah dengan status PDP tidak boleh disemayamkan lebih dari 4 jam.
Karena bila lebih dari waktu yang telah ditentukan itu, jenazah dapat mengancam keselamatan orang-orang yang berada di sekitarnya.
Selain itu jenazah yang meninggal pun akan dibungkus plastik dari rumah sakit.
Dengan kata lain plastik tersehbut dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona kepada mereka yang sehat.
Pemerintah juga mengharuskan agar jenazah pasien corona harus langsung dimakamkan setelah dinyatakan meninggal dunia.
Detik-detik jenazah pasien PDP dikeluarkan keluarga dari mobil pribadi
Sayangnya apa yang sudah menjadi aturan pemerinta ternyata tidak diindahkan oleh satu keluarga di Kolaka Sulawesi Tenggara ini.
Melansir dari Kompas TV, Selasa (24/3/2020) keluarga ini nekat membawa pulang jenazah yang masih terbungkus dengan plastik menggunakan mobil pribadi, bukan ambulans.
Setibanya jenazah di rumah duka, sejumlah sanak saudara dan kerabat telah menanti jenazah yang telah dibawa dari rumah sakit.