Jadi, tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul dan melaksanakan UN dibawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," lanjut Syaiful Huda.
Lebih lanjut Syaiful Huda mengatakan Kemendikbud saat ini tengah mengkaji opsi pelaksaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.
Meski begitu, opsi tersebut dapat diterapkan bila pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN via online.
Baca Juga: Lantas Harus Bagaimana? WHO Nyatakan Lockdown Tak Berdaya Bendung Wabah Virus Corona
"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring.
Karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," imbuhnya.
Dan untuk menghindari opsi kehadiran siswa yang diharuskan, maka muncul pilihan terakhir yakni metode kelulusan dengan mempertimbangkan nilai kumulatif dalam rapor.
Untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar
Pun untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa.