Follow Us

Kabar Baik, Presiden Jokowi Umumkan Masyarakat yang Miliki Kredit Kendaraan Ataupun Usaha Cicilannya Ditangguhkan 1 Tahun Gegara Covid-19, Ini Penjelasannya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 24 Maret 2020 | 12:40
Kabar Baik, Presiden Jokowi Umumkan Masyarakat yang Miliki Kredit Kendaraan Ataupun Usaha Cicilannya Ditangguhkan 1 Tahun Gegara Cocid-19, Ini Penjelasannya!
Kolase Kompas.com/TribunWow

Kabar Baik, Presiden Jokowi Umumkan Masyarakat yang Miliki Kredit Kendaraan Ataupun Usaha Cicilannya Ditangguhkan 1 Tahun Gegara Cocid-19, Ini Penjelasannya!

Sosok.ID - Akibat wabah virus corona yang merebak di Indonesia beberapa waktu ini membuat banyak orang merugi.

Termasuk dengan pengusaha ataupun pekerja yang kini geliatnya mulai lesu.

Hal itupun menjadi kekhawatiran tersendiri, terutama bagi masyarakat yang memiliki tanggungan bulanan.

Salah satunya adalah tanggungan kredit barang maupun pinjaman usaha.

Presiden Joko Widodo menyadari bahwa pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 berdampak terhadap pendapatan rakyat.

Baca Juga: Ampuh, Bukan Hand Sanitizer Atau Masker, Turki Malah Gunakan Parfum Untuk Matikan Virus Corona, Ternyata Ini Alasannya!

Jokowi bahkan mengaku kerap mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.

Untuk itu, dia menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

"Tukang ojek dan supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.

Baca Juga: Bukan Dari Pasar Tradisional Wuhan, Ternyata Ini Asal Virus Corona yang Kini Jadi Pandemi

Pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah.

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest