Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Imbas Lockdown Malaysia, 178 TKI 'Didepak' dari Negeri Jiran, Denda Rp 3,6 Juta Bagi Siapapun yang Nekat Keluar Rumah Jadi Alasan WNI Lebih Baik Pulang Kampung

Dwi Nur Mashitoh - Sabtu, 21 Maret 2020 | 18:35
Sejumlah TKI dan WNI yang dideportasi sedang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (21/3/2020) pagi WIB.
Dok. Dishub Kalbar via Tribun Pontianak

Sejumlah TKI dan WNI yang dideportasi sedang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (21/3/2020) pagi WIB.

Adapun, dari 178 WNI yang dideportasi dari Malaysia itu sebagian adalah para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Melansir dari Tribun Pontianak, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat (Kalbar) Manto mengatakan, pihaknya telah menyiagakan personel di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong sejak beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan keterangannya, memang tak ada kendaraan yang melintas, tetapi pihak Malaysia telah mendeportasi TKI bermasalah.

"Hari ini ada 178 orang yang masuk dari Malaysia. Bukan hanya TKI, tapi WNI non TKI juga kita minta cepat pulang," kata Manto kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (21/3/2020).

Baca Juga: Ogah Khawatir Dengan Virus Corona, Kim Jong Un Malah Lakukan Uji Coba Rudal yang Disebut Sebagai Pengelolaan Covid-19

Pihaknya meminta WNI untuk segera pulang karena suatu alasan.

Sebab, Malaysia mulai menerapkan denda sebesar 1.000 RM (sekitar Rp 3,5 juta) pada orang yang nekat keluar rumah.

Bahkan, berdasarkan informasi beredar yang diterima oleh pihaknya, WNI yang ditemukan di dalam hutan diancam bakal ditembak.

"Jika ketemu orang di hutan, tembak di tempat. Itu info tidak resmi dari WNI yang masih ada di sana. Jadi kita imbau WNI untuk segera kembali," jelas Manto.

Baca Juga: Sehari Pasca Dinyatakan Positif Corona, Menantu Menteri Tjahjo Kumolo Dalam Kondisi Sehat dan Tanpa Gejala Apapun, Dokter Sempat Bingung dan Tak Beri Obat

Sebelumnya, Malaysia telah menetapkan lockdown pada Rabu (18/3/2020).

Akan tetapi sejak kebijakan itu ditetapkan, warga di Negeri Jiran itu masih terlihat berkelliaran di luar rumah.

Source :Kompas.com South China Morning Post Tribun Pontianak

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x