Follow Us

Nekat Buka Baju dan Lepas Bra Pamerkan Dadanya pada Penonton, Biduan Ini Tanpa Merasa Berdosa Malah Goyang Asoy di Atas Meja

Rifka Amalia - Rabu, 18 Maret 2020 | 09:15
Ilustrasi Biduan (kiri) dan Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pornografi di Markas Polres Barru (kanan)
Youtube/Tribun-Timur.com

Ilustrasi Biduan (kiri) dan Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pornografi di Markas Polres Barru (kanan)

Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Baca Juga: Tinggalkan Suami Pertama demi Pria Lain, Nahas Wanita Ini malah Dibakar Suami Baru Sampai Hangus di Dalam Truk, Alibinya ke Polisi: Itu Nggak Sengaja

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.

(Virny Apriliyanty)

Artikel ini telah tayang di Sajiansedap dengan judul Disawer Rp.100 Ribu, Biduan Dangdut Ini Buka Baju lalu Lepas Bra di Panggung! Sebelumnya Sempat Minum-minum Hingga Joget di Atas Meja

Source : sajiansedap.grid.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest