Follow Us

Aksi 'Panas' Biduan Ini Terekam Video dan Tersebar di Whatsapp, Diringkus Polisi Usai Nekat Buka Baju Sambil Goyang di Atas Meja

Rifka Amalia - Kamis, 30 Januari 2020 | 17:30
Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pornografi di Markas Polres Barru, Selasa (28/1/2020)
Tribun-Timur.com

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pornografi di Markas Polres Barru, Selasa (28/1/2020)

Sosok.ID - Aksi tak senonoh dipertontonkan oleh seorang biduan Candoleng-doleng asal Kalimantan yang berinisial ICS.

Candoleng-doleng sendiri merupakan istilah yang berarti penyanyi dangdut manggung sambil melepaskan pakaiannya.

ICS (24), diamankan Kepolisian Resor (Polres) Barru usai nekat manggung sambil buka baju di depan penonton.

Tak hanya buka baju, ICS juga melepas bra yang ia kenakan di depan khalayak, ia bahkan sampai naik ke atas meja saat melakukan aksi tak sopannya.

Baca Juga: Nyaris Rp 300 Juta, Inilah Berkah Munculnya Raja-Rajaan di Indonesia, Sinuhunnya Buntung, Rakyat Ketiban Untung!

Ternyata, aksi ICS terabadikan oleh kamera ponsel salah seorang penonton.

Video yang menunjukkan biduan Candoleng-doleng bertelanjang dada ini pun lantas tersebar di aplikasi WhatsApp.

Kepolisian sendiri, bertindak usai mendapatkan laporan dari warga.

Dikutip dari TribunTimur.com, Polres Barru, Sulawesi Selatan menindaklanjuti kasus ini demi menghindari isu liar, mengingat Barru akan menggelar Pilkada 2020.

Usai diringkus, ICS diamankan di kontrakannya.

Baca Juga: Sediakan 'Bilik Cinta' di Kamar Seukuran Kuburan, PSK Kafe Esek-esek Rawa Bebek Sempat Layani Pelanggan di Hari H Penggrebekan

"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.

Source : TribunTimur.com

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest