Kendati demikian, Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut.
Mereka masih harus berkoordinasi dengan BNPB selaku pimpinan pengendalian penanganan bencana non alam, virus corona.
Baca Juga: Ternyata Inilah Kunci Utama untuk Lawan Virus Corona! Dibeberkan oleh Pasien yang Sembuh
Berbeda dengan bencana alam, Anies menganggap, tetap di rumah adalah solusi yang harus dilakukan masyarakat dalam menghadapi penyakit menular.
"Sehingga memerlukan pola kampanye yang berbeda dan tugas yang berbeda," ucap Anies, seperti dikutip Sosok.ID, dilansir dari Kompas.com.
Pemerintah DKI juga telah mengimbau warga untuk tidak meninggalkan rumah, tidak keluar dari Jakarta, serta menghindari tempat-tempat keramaian.
Tito Karnavian di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (17/3) menerangkan, kedatangan Anies Baswedan yakni dalam rangka membahas upaya lockdown guna membendung penularan Covid-19.
Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantinaan Kesehatan, ada empat jenis pembatasan/karantina.
Yakni karantina rumah, karantina RS, karantina wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal.
Meski begitu, Tito menjelaskan bahwa me-lockdown suatu wilayah perlu melihat aspek efektivitas, tingkat epidemi, pertimbangan sosial, ekonomi, dan keamanan