Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara juga telah memanggil pihak kepala sekolah terkait kasus tersebut.
"Sudah dipanggil, besok kepala sekolahnya saya panggil lagi ke sini untuk cari tahu lebih dalam terkait kasus tersebut," kata Grace saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
Menurut Grace, kejadian terjadi saat para siswa kelas XI sedang melaksanakan ujian mid semester, sementara kelas XII ujian akhir semester.
Grace juga menuturkan, pelaku penyebaran video adalah salah satu dari lima pelaku.
"Jadi, siapa memviralkan itu urusan pihak berwajib. Yang memviralkan video tersebut dari lima orang itu. Saya tidak etis mengungkapkan sumbernya. Itu menurut dari kepala sekolah," jelas Grace.
Ia menjelaskan, kasus tersebut akan didalami terlebih dahulu sebelum menetapkan sanksi yang setimpal bagi kepala sekolah dan guru di instansi yang terlibat.
"Kita panggil dulu kepala sekolahnya, klarifikasi. Intinya masih berproses," sebut Grace.
"Peran guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk bersinergi. Setiap sekolah ada tata tertib untuk siswa. Harus ditindaklanjuti," katanya singkat.