Follow Us

Teror KKB Berondong Harta Benda Warga Sipil, Buron Negara Veronica Koman Klaim Pengungsi di Timika Bukan Sebab OPM

Rifka Amalia - Minggu, 15 Maret 2020 | 08:20
Anggota Polsek Tembagapura bersama Personil TNI-Polri Satgas Nemangkawi, Jumat (6/3/2020) membantu warga di pedalaman Timika yang mengungsi menyelamatkan diri dari kekejaman KKB.
Istimewa via Gridhot.ID

Anggota Polsek Tembagapura bersama Personil TNI-Polri Satgas Nemangkawi, Jumat (6/3/2020) membantu warga di pedalaman Timika yang mengungsi menyelamatkan diri dari kekejaman KKB.

"Menurut beberapa warga Banti dan Opitawak yang kini sudah mengungsi ke Timika, ketika bicara dengan saya, mereka mengaku mengungsi atas inisiatif sendiri akibat trauma, bukan karena dipaksa OPM maupun aparat keamanan.

Mereka adalah sipil yang terjepit di tengah konflik bersenjata," lanjutnya.

Baca Juga: Digosipkan Dekat dan Bakal Nerima Ayu Ting Ting dengan Status Janda, Didi Riyadi Kini Malah Mikir 2 Kali Ingin Dekati sang Biduan: Gue Enggak Mau Komentar

Dalam cuitannya, Veronica mengatakan konflik di Papua sudah berulang kali terjadi dan tak ada yang bisa menyelesaikannya.

Twitter/@VeronicaKoman

"Kejadian seperti krisis Tembagapura ini sudah berulang-ulang terjadi, bahkan masih berlangsung di Nduga dan Intan Jaya juga. Orang Papua sudah sampe hafal polanya.

Mau hingga kapan seperti ini? Siapa presiden yang akan berani menyelesaikan konflik sejak 1961 ini?" tulisnya.

Sehari berselang usai mengunggah postingan tersebut, Veronica Koman kembali berpendapat lewat postingan akun Facebooknya.

Menurutnya, jika Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) tidak memberi tahu warga sipil terkait adanya tanda bahaya, maka mereka dapat dikatakan tak bertanggungjawab.

Baca Juga: Meski Belum Ada Vaksinnya, Pandemi Covid-19 Dapat Dikalahkan, Inilah Modal Awal Sekaligus Kunci Kesembuhan 71.694 Kasus Virus Corona!

"Memberitahu sipil yang akan terdampak akibat serangan bersenjata yang akan datang itu bukan teror, namun sesuai dengan hukum humaniter internasional (Pasal 57(2)(c) Protokol Tambahan I tahun 1977). Pemberitahuan oleh TPNPB kepada warga distrik Tembagapura juga tidak bersifat memaksa, tanpa kekerasan, dan didasarkan pada banyaknya contoh kasus sipil jadi salah sasaran aparat.

33 Kodap sudah berkumpul di Tembagapura, justru TPNPB akan jadi tidak bertanggungjawab bila tidak memberitahu sipil bahwa wilayah mereka akan terdampak.

Source : GridHot.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest