Tiga hari berselang, Sat Reskrim Polsek Pesanggrahan menangkap AS di area parkir hotel tempat pelaku dan korban bertemu.
Akibat perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kurniawati Hasjanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Berawal Kenalan di Medsos, Polisi Gadungan Nekat Peras & Perkosa Wanita Lain Demi Modal Nikah"