Follow Us

Masih Percaya Takhayul, Sekretaris Kabinet Larang Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Kediri Agar Tak Lengser, Dari Bung Karno Hingga SBY, Ini Penjelasannya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 25 Februari 2020 | 11:00
Masih Percaya Takhayul, Sekretaris Kabinet Larang Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Kediri Agar Tak Lengser, Dari Bung Karno Hingga SBY, Ini Penjelasannya!
Kolase Kompas.com

Masih Percaya Takhayul, Sekretaris Kabinet Larang Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Kediri Agar Tak Lengser, Dari Bung Karno Hingga SBY, Ini Penjelasannya!

"Memang benar ada. Tapi ada penangkalnya dengan berdoa," tambahnya.

Sebelumnya diketahui, Sekretaris Kabinet Pramono Anung sewaktu meresmikan Rusunawa Ponpes Lirboyo mengaku pernah menyarankan kepada Presiden untuk tidak datang ke Kediri.

"Saya termasuk yang menyarankan Bapak Presiden tidak ke Kediri.

Saya masih ingat, ini mau percaya atau tidak, Gus Dur pulang dari Lirboyo tidak begitu lama gonjang ganjing di Jakarta," jelasnya.

Baca Juga: Warisan Luar Biasa dari Mendiang Ashraf Sinclair untuk Daniel Mananta: 'What an Amazing Person', dan Ini Salah Satu Warisan Berharga dari Ashraf buat Gue

Namun, kalau yang berkunjung Wakil Presiden sejauh ini tidak ada masalah.

"Tapi kalau perlu ke Setono Gedhong ke Mbah Wasil beliau akan berkenan," jelasnya.

Seskab Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020)
(KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

Seskab Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020)

Melansir dari Harian Kompas, yang mengutip dari pernyataan Budayawan Kediri, Imam Mubarok, mitos tersebut berkembang sejak zaman Raja Kartikeyasinga (suami Ratu Shima), penguasa kerajaan Kalingga (Selatan).

Pada abad ke 6 Masehi tersebut ada sebuah aturan yang dibuat mengenai pemimpin yang baik dan pemimpin yang tidak baik.

”Aturan itu terdapat dalam Kalingga Dharmasastra yang terdiri atas 119 pasal,” ujarnya.

Aturan yang dibuat Kartikeyasinga itu kemudian menjadi rujukan peraturan lain yang muncul kemudian, seperti Purwadigama Dharmasastra di era Singhasari yang terdiri atas 174 pasal, hingga Kitab Undang-Undang Majapahit, Kutara Manawa Dharmasastra, yang memiliki 272 pasal.

Source : tribunnews, Kompas TV, kompas.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest