"Puncaknya pada Jumat kemarin, ketika korban kembali membanding-bandingkan istrinya terdahulu dengan tersangka sehingga tersangka kemudian melakukan pembunuhan dengan sebilah pisau dapur," kata Sapta.
Sebelumnya diberitakan polisi menetapkan S (62) seorang istri di Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sebagai tersangka karena tega membunuh suaminya, MD (58).
S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Menurut penyelidikan kepolisian, insiden pembunuhan itu berawal dari S dan MD sedang berduaan di rumah mereka.
Korban yang juga sang suami sah, meminta pelaku untuk memijit tubunya di kamar tidur.
Lantaran merasa kurang enak dengan pijitan sang istri, korban pun membandingkannya dengan istri sebelumnya.
Perkataan dari si pria membuat istrinya cemburu dan menghentikan pijatannya untuk menuju ke dapur.
Saat berada di dapur, ternyata S telah merencanakan untuk mengambil pisau dapur dan menyembunyikan di balik pakaian yang ia kenakan.