"Kedua tersangka sekarang ditahan dan mereka terbukti membakar menggunakan salah satu jenis BBM. Mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," ujarnya, Selasa (18/2/2020).
Doni menjelaskan bahwa diduga pelaku membakar kantor yang sehari-hari ia datangi untuk membakar berkas yang ada di dalam bangunan tersebut.
Hal itu lantaran diduga berkas-berkas tersebut berkaitan dengan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh pelaku.
Sebab tak lama lagi akan dilakukan audit mengenai dana desa yang akan dilakukan oleh pemerintah.
"Ide awalnya dari sang kakak kades itu, yakni Budiman (53). Soalnya adiknya selalu mengeluh selama ini ketakutan diperiksa oleh tim audit terkait penggunaan dana desa selama menjabat," ujarnya.
Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Neglasari Sani Junan Hudaya mengatakan, insiden pembakaran itu setelah sekelompok masyarakat menggelar aksi demo beberapa kali yang menanyakan transparansi penggunaan dana desa oleh Wowon Gunawan.
"Jadi selama melakukan aksi demo ke kantor Kepala Desa sejak tahun 2015 hingga 2019 itu, kami meminta transparansi anggaran desa yang digunakan sejak tahun 2015 hingga 2019 agar terbuka. Karena banyak proyek pembangunan sebesar Rp 2,1 miliar tidak jelas," ujar Sani.
Diberitakan sebelumnya, bangunan Kantor Desa Neglasari Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya diduga sengaja dibakar oleh seseorang yang memakai motor.
pada Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 02.30 dini hari. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dilibatkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran kantor desa Neglasari, Tasikmalaya, Jawa Barat, yang diduga dilakukan orang tak dikenal.