"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan," kata Hendri, dikutip dari Kompas.com.
Yang membuat heran adalah si adik masih berusia 13 tahun atau selisih lima tahun dengan sang kakak perempuan.
"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan sedang melakukan otopsi terhadap bayi itu.
"Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri,dikutip dari Kompas.com.
SHF mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya hamil usai melakukan hubungan badan dengan sang laki-laki di bawah umur.
Laki-laki yang menghamilinya itu adalah adik kandungnya sendiri yang berinisial IK dan masih berusia 13 tahun.
Kejadian persetubuhan dilakukan oleh SHF dengan IK sekitar bulan Juli - Agustus 2019 lalu.