"Total pendapatan bersih sekira Rp 5,5 miliaran," ucap Yusri.
Tersangka mematok harga kepada pasien, yakni Rp 1 juta untuk satu bulan usia kandungan.
"Jadi, kalau usia kandungannya dua bulan, ya mereka minta Rp 2 juta. Kalau tiga bulan, berarti Rp 3 juta," kata Yusri.
Menurut Yusri, biaya ini yang dinilai menarik perhatian para pasien lantaran dinilai relatif terjangkau.
"Ya mungkin karena itu juga jadi ratusan pasien ke sini. Bahkan, ada dokter lain yang membawa pasiennya untuk ditangani di sini," beber Yusri.
"Namun ini masih kami dalami soal kasus dokter lain bawa pasiennya ke sini," sambungnya.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Dinas Kesehatan DKI
Konferensi pers yang dilaksanakan Polda Metro Jaya ini dihadiri Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Merdeka Sirait.
Begitu pula dengan Kepala bidang pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan DKI, Wening.
Merdeka Sirait mengatakan, apa yang dilakukan MM beserta rekannya telah melanggar kemanusian.
Dia mengatakan, MM dan rekannya dapat dikenakan UU perlindungan anak, tentang aborsi.