Follow Us

Pecatan PNS Dokter Ini Raup Pendapatan Rp 6,6 Miliar, Ternyata Lakukan Praktik Aborsi, Pasiennya Capai Ribuan Orang Hingga Dikira Tetangga Sebagai Klinik Anak

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 16 Februari 2020 | 16:40
Pecatan PNS Dokter Ini Raup Pendapatan Rp 6,6 Miliar, Ternyata Lakukan Praktik Aborsi, Pasiennya Capai Ribuan Orang Hingga Dikira Tetangga Sebagai Klinik Anak
(TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Pecatan PNS Dokter Ini Raup Pendapatan Rp 6,6 Miliar, Ternyata Lakukan Praktik Aborsi, Pasiennya Capai Ribuan Orang Hingga Dikira Tetangga Sebagai Klinik Anak

Sosok.ID - Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku yang melakukan praktik aborsi ilegal, di sebuah rumah Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, mengatakan tiga pelaku ini terdiri dari dua wanita dan satu pria.

Ketiganya berinisial MM alias A (46), RM (54) dan SI (42).

"Tiga tersangka berhasil kami amankan," kata Yusri, saat konferensi pers, di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Ketiga pelaku ini membuka praktik ilegal sejak 2018, tepatnya telah berjalan selama 21 bulan.

Mereka membuka praktik aborsi ilegal di sebuah rumah berpagar cokelat dan berdinding putih.

Kini, rumah tersebut telah dipasang garis polisi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dapat dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan atau Pasal 75 Ayat 1.

Baca Juga: Acara Hotman Paris Show dapat Teguran Keras dari KPI, Sebut Adegan Tak Pantas dari sang Pembawa Acara yang Tak Sesuai dengan Norma Kesopanan dan Asusila Jadi Penyebabnya

Bisa juga dikenakan Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dapat dipidana penjara maksimal lima (5) tahun," ucap Yusri.

Source : TribunJakarta.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest