Jumlah tersebut didapat dari pernyataan MM selama melakukan praktik aborsi ilegal di tempat tersebut, yakni 21 bulan sejak Mei 2018 hingga Februari 2020.
Mayoritas pasien yang melakukan aborsi di tempat MM, yaitu terdiri dari wanita yang hamil di luar pernikahan.
Kemudian wanita yang tetap hamil meski mengkonsumsi pil KB.
"Ada juga wanita yang terikat kontrak kerja dengan perusahaannya, tidak boleh hamil," tambah Yusri.
Setelah aborsi selesai, kata Yusri, janin dari pasien MM dibuang melalui lubang septic tank.
"Modusnya mereka membuang janin melalui septic tank," ucapnya.
Meraup Rp 6,6 Miliar
Yusri menyatakan, MM bersama rekannya mampu meraup miliaran rupiah selama 21 bulan praktik aborsi ilegal.
Yakni berjumlah total sekira Rp 6,6 miliar
"Pendapatan mereka selama 21 bulan ini mencapai Rp 6,6 miliar," kata Yusri.
Namun, biaya pengeluaran mereka guna membeli peralatan aborsi, berjumlah Rp436 jutaan.