"Jika ini benar, maka telah terjadi KEBOHONGAN PUBLIK YANG DISENGAJA, dan patut diduga telah terjadi KORUPSI MENGHILANGKAN / MENCURI ASET PEMDA DKI SECARA SENGAJA." tulisnya di akun twitter @FerdinandHaean2, dilansir Sosok.ID, Sabtu (15/2/2020).
Polisi partai demokrat itu menyebut bahwa segala sesuatunya diatur dalam hukum, sehingga Pemprov DKI tak bisa semena-mena mengubah wujud pohon Monas menjadi furnitur.
"Ada hukumnya lho..!! Limbah saja tak bisa main buang, ada proses yg hrs dilakukan." tulisnya.
Diketahui, Pemprov DKI sebelumnya menyebut ada 190 pohon di sisi selatan Monas yang ditebang dalam proyek revitalisasi.
Jumlah tersebut berubah menjadi 205 pohon, berubah lagi menjadi 85 pohon, dan berubah sekali lagi menjadi 80 pohon, hingga akhirnya ditetapkan menjadi 191 pohon.
"Waktu angka yang saya konpers (konferensi pers) kan 55 (pohon) dipindahkan ke sisi barat, 30 (pohon dipindahkan) ke timur. Ternyata saat kami rapat, ada 191 pohon, mudah-mudahan benar angkanya, yang ditebang," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020) lalu.
Abdul Jamil dari CV Mulya Abadi, yang menggarap perusahaan produsen kayu menyebutkan, bahwa semua jenis kayu dari pohon yang ditebang di Monas, memang memiliki nilai jual tinggi.
"Dari segi bisnis, semua bahan kayu itu semua ada harga, nilai jualnya, seperti mahoni per kubiknya itu bisa Rp 2,5 juta, lalu trembesi itu per kubiknya bisa Rp 10 juta. Apalagi ratusan pohon ya itu bisa ratusan juta nilainya," kata Abdul, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
Abdul bahkan menjelaskan bahwa kualitas pohon-pohon Monas dapat dimafaatkan menjadi aneka mebel dan furnitur dengan nilai jual bervariasi.