Sosok.ID - Kepolisian Berau, Kalimantan Timur dikagetkan dengan kejadian tak terduga saat sedang lakukan razia penertiban lalu lintas.
Saat sedang melaksanakan razia lalu lintas, ada dua orang pengendara sepeda motor terjaring razia.
Seorang Pria berinisial MS (20) sedang memboncengkan seorang gadis yang baru berusia 12 tahun.
Saat terjaring razia gadis yang sedang membonceng pria muda itu tiba-tiba menghampiri seorang petugas kepolisian yang sedang berada di dekatnya.
Dengan spontan gadis itu mengaku menjadi korban pemerkosaan si pria yang ia boncengi tersebut pada salah satu petugas kepolisian.
Terbongkarnya dugaan pencabulan di Berau itu terjadi setelah si gadis itu digauli oleh pria berinisial MS sebanyak tiga kali kemudian diajak berkeliling menggunakan motor.
Pada hari Selasa (11/2/2020) yang lalu, pelaku dan korban sedang berkelilin menggunakan kendaraan roda dua.
Tiba-tiba di depan mereka ada razia lalu lintas yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
Saat sedang diperiksa, polisi sedikit curiga dengan gerak gerik si gadis yang terlihat gelisah.
Atas dasar kecurigaan tersebut, si gadis pun diajak untuk berbincang oleh salah satu petugas dan benar, si gadis mengaku tak memiliki hubungan dengan pria yang bersamanya itu.
Namun yang membuat anggota polisi yang bertugas terkejut saat si gadis mengaku telah digauli oleh pria tersebut sebanyak 3 kali.
Mendengar pengakuan gadis itu, anggota polisi yang bertugas langsung membekuk pelaku di tempat razia lalu lintas tersebut.
Melansir dari TribunKaltim.co, kejadian pencabulan itu berlangsung pada hari Minggu (2/2/2020) yang lalu di rumah pelaku.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning yang dikonfirmasi awak media mengatakan, awal mula korban kabur dari rumahnya.
“Informasinya korban ini kabur dari rumahnya,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning.
"Kemudian menuju ke kecamatan Teluk Bayur. Korban kemudian menghubungi pelaku, tidak berselang lama, pelaku menjemput korban dan dibawa ke rumah pelaku, di Kecamatan Sambaliung," kata AKBP Edy Setyanto Erning.
"Karena rumah pelaku kosong. Pelaku membujuk korban untuk melayani nafsunya, pada Minggu (2/2/2020) lalu," tuturnya.
Edy pun menjelaskan bahwa korban mengaku diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali saat berada di rumah pelaku.
Kapolres menambahkan, belum diketahui apakah pelaku dan korban memiliki hubungan khusus atau tidak.
"Dari pengakuan pelaku, ia dan korban sudah lama kenal melalui media sosial Facebook. Dan hanya berteman saja. Tidak ada hubungan apapun. Korban saat ini masih kami dampingi. Kami juga akan memanggil orangtua korban,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning.
Pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintrah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancamannya diatas 10 tahun.
Edy menambahkan bahwa dirinya menghimbau kepada setiap orang tua untuk memperhatikan anak -anak mereka termasuk dengan pergaulan si anak.
"Selain itu, ketegasan orangtua dalam mengontrol anak sangat dibutuhkan. Jangan sampai kejadian yang tidak diinginkan terjadi. Bukan hanya kemana anak bergaul. Tetapi cek juga untuk handphone si anak,” tandas AKBP Edy Setyanto Erning. (*)