Atas dasar kecurigaan tersebut, si gadis pun diajak untuk berbincang oleh salah satu petugas dan benar, si gadis mengaku tak memiliki hubungan dengan pria yang bersamanya itu.
Namun yang membuat anggota polisi yang bertugas terkejut saat si gadis mengaku telah digauli oleh pria tersebut sebanyak 3 kali.
Mendengar pengakuan gadis itu, anggota polisi yang bertugas langsung membekuk pelaku di tempat razia lalu lintas tersebut.
Melansir dari TribunKaltim.co, kejadian pencabulan itu berlangsung pada hari Minggu (2/2/2020) yang lalu di rumah pelaku.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning yang dikonfirmasi awak media mengatakan, awal mula korban kabur dari rumahnya.
“Informasinya korban ini kabur dari rumahnya,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning.
"Kemudian menuju ke kecamatan Teluk Bayur. Korban kemudian menghubungi pelaku, tidak berselang lama, pelaku menjemput korban dan dibawa ke rumah pelaku, di Kecamatan Sambaliung," kata AKBP Edy Setyanto Erning.
"Karena rumah pelaku kosong. Pelaku membujuk korban untuk melayani nafsunya, pada Minggu (2/2/2020) lalu," tuturnya.
Edy pun menjelaskan bahwa korban mengaku diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali saat berada di rumah pelaku.