"Akhirnya masyarakat Indonesia tahu, lukanya hanya lecet, dan ditimpuknya dengan asbak plastik ringan. Lebih berat plastik Tupperware," kata Nikita.
Seperti diketahui, usai dijemput paksa oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 3 Februari 2020.
Penyerahan ini mengikuti keterangan sudah lengkapnya berkas pekara Nikita Mirzani, alias P21.
Melansir Kompas.com, meski diperbolehkan pulang, Nikita Mirzani sebagai tersangka adanya dugaan kasus penganiayaan, diwajibkan untuk melapor tiap dua kali dalam semingg, dan tidak diperbolehkan beraktivitas di luar Jakarta.
(*)