Follow Us

Didukung Sejuta Umat Demi Arkana Hingga Mampu Persempit Kesempatan Musuh-Musuhnya Bergembira, Nikita Mirzani: Bebas, Lepas, Kalian Pikir Gue Bakal Dipenjara?

Rifka Amalia - Selasa, 04 Februari 2020 | 19:30
Tersangka Nikita Mirzani seusai permohonannya dikabulkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI

Tersangka Nikita Mirzani seusai permohonannya dikabulkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Sosok.ID - Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Nikita Mirzani dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Artis kontroversial yang kerap kali dipanggil Nyai ini, mengaku bahagia lantaran permohonannya menjadi tahanan kota dikabulkan oleh Kejaksaan.

Seperti telah diwartakan sebelumnya, artis sensasional Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020) pukul 00.15 WIB.

Nikita dijemput atas dugaan kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Baca Juga: Dianggap Beri Perlakuan Berbeda Antara Nikita Mirzani Dan Rey Utami yang Sama-sama Miliki Anak Saat Dipenjara, Kejaksaan Angkat Bicara!

Dijemputnya Nyai merupakan tahap kedua dari proses hukum yang dihadapi Nikita Mirzani, dimana tahap pertama telah dirampungkan pada 16 Desember 2019.

Usai dijemput pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita lantas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan status sebagai tersangka.

Ditahan dengan bawa bayinya Arkana, banyak pihak yang mendukung Nikita dibebaskan.

Pengacara kondang Hotman Paris bahkan sempat menghimbau kepada Dipo Latief agar berdamai dengan Nikita Mirzani demi anaknya.

Baca Juga: Sepele! Cuma Gegara Asbak Plastik, Dipo Latief Tega Penjarakan Nikita Mirzani, Padahal Bayinya Masih Ngempong dan Butuh Pelukan Ibu

"Demi anak ini hotman himbau suami agar berdamai!!please! Ortu anak ini agar berdamai!!" tulis Hotman Paris dalam postingan di Instagramnya.

Ia bahkan menegaskan siap menjadi mediator untuk membantu pembebasan Nikita.

Source : Kompas.com

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest