Kedua pasangan suami istri ini bahkan sempat rebutan pisau satu sama lain hingga terjadi insiden penusukan terhadap Alexander.
Pasca insiden penusukan terhadap Alexander terjadi, Rosmiati panik dan sempat minta petugas keamanan di sekitar rumahnya untuk membawa sang suami ke rumah sakit.
Nyatanya, nyawa Alexander tak terselamatkan sebelum tiba di rumah sakit.
Melansir Kompas.com, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap ketika keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian Alexander.
"Mereka (keluarga korban) melihat bahwa kematian AP (Alexander) tidak wajar, sehingga mereka melaporkan ke polisi," kata Kompol Jerrold Kumontoy.
Selanjutnya, pihak kepolisian membongkar makam Alexander Putra untuk melakukan autopsi jenazah.
"Dari hasil otopsi bahwa benar korban meninggal dunia akibat luka tusukan di bahu sebelah kiri dengan lebar dua sentimeter," ungkap Jerrold.
Polisi langsung memeriksa istri korban, Rosmiati. Kepada polisi, Rosmiati mengaku telah membunuh suaminya setelah terlibat cekcok pada 21 Januari 2020 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.