Follow Us

Kerap Dicaci Keluarga Mertua Sejak Jadi Istri Madu, Wanita yang Tusuk Suami Histeris, Sempat Ancam Bunuh Diri: Saya Sakit Hati, Ayah Diem Aja!

Tata Lugas Nastiti - Sabtu, 01 Februari 2020 | 18:32
Kerap Dicaci Keluarga Mertua Sejak Jadi Istri Madu, Wanita yang Tusuk Suami Histeris, Sempat Ancam Bunuh Diri: Saya Sakit Hati, Ayah Diem Aja!
Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino

Kerap Dicaci Keluarga Mertua Sejak Jadi Istri Madu, Wanita yang Tusuk Suami Histeris, Sempat Ancam Bunuh Diri: Saya Sakit Hati, Ayah Diem Aja!

Kedua pasangan suami istri ini bahkan sempat rebutan pisau satu sama lain hingga terjadi insiden penusukan terhadap Alexander.

Baca Juga: Penyakit Kankernya Semakin Parah Hingga Divonis Dokter Bakal Segera Meninggal, Keadaan Pria Ini Tiba-tiba Berubah Semakin Membaik Usai Bertemu dengan Anjing Peliharaannya

Pasca insiden penusukan terhadap Alexander terjadi, Rosmiati panik dan sempat minta petugas keamanan di sekitar rumahnya untuk membawa sang suami ke rumah sakit.

Nyatanya, nyawa Alexander tak terselamatkan sebelum tiba di rumah sakit.

Melansir Kompas.com, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap ketika keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian Alexander.

Baca Juga: Sadar Dirinya Punya Kesalahan Besar, Mulan Jameela Ngemis Sambil Terisak Minta Ampunan pada Maia Estianty : Aku Minta Maaf

"Mereka (keluarga korban) melihat bahwa kematian AP (Alexander) tidak wajar, sehingga mereka melaporkan ke polisi," kata Kompol Jerrold Kumontoy.

Selanjutnya, pihak kepolisian membongkar makam Alexander Putra untuk melakukan autopsi jenazah.

"Dari hasil otopsi bahwa benar korban meninggal dunia akibat luka tusukan di bahu sebelah kiri dengan lebar dua sentimeter," ungkap Jerrold.

Baca Juga: Ajarkan Santrinya Sabu Tak Pernah Diharamkan, Ustaz di Madura Ini Sudah 10 Tahun Nyabu, Ngotot Waktu Diingatkan Polisi: Dilarang Negara Tapi Kan Tak Ada Dalilnya!

Polisi langsung memeriksa istri korban, Rosmiati. Kepada polisi, Rosmiati mengaku telah membunuh suaminya setelah terlibat cekcok pada 21 Januari 2020 lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Kompas.com, Tribun Jakarta

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest