Meski marah-marah dan atau menyusui anaknya di kantor polisi, Irwan menegaskan kalau Nikita Mirzani tidak mempersulit proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas.
"Dia (Nikita Mirzani) koorperatif selama pemeriksaan. Saat penjemputan paksa pun tidak terlihat menyusahkan," ujar AKBP M Irwan Susanto.
Mengutip Tribun Seleb, kini setelah menjalani pemeriksaan, status Nikita Mirzani pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan resmi ditahan.
"Betul, tersangka NM (Nikita Mirzani) resmi ditahan setelah dinyatakan lengkap perkaranya. Jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan," tambah AKBP M Irwan Susanto.
Terkait hak dan kebutuhan tersangka sebagai seorang ibu, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan rekan dokter polisi untuk memenuhinya.
Termasuk menjaga kondisi kesehatan Nikita Mirzani dan mengizinkannya membawa serta anak bungsunya, Arkana Mawardi.
Tersangka juga koorperatif. Sementara ini kami juga sudah koordinasi dengan rekan-rekan kedokteran kepolisian.
Tentunya selama yang bersangkutan diamankan oleh kami, kami tetap perhatikan hak-hak dari tersangka.
Termasuk mengizinkan membawa anaknya yang masih kecil," ucap AKBP M Irwan Susanto.