Sosok.ID - Polisi Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tiga siswa SMP yang melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di Panti Asuhan Dahlan As-Syafi , Dusun Mojogeneng, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Akibat pencurian yang dilakukan oleh ketiga bocah tersebut, kerugian yang dialami Panti Asuhan Dahlan As-Syafi mencapai Rp 82,5 juta.
Ketiga tersangka pencurian ini bernama RA (15) dan MA (15) yang berperan sebagai esksekutor pelaku pencurian di panti asuhan.
Sedangkan satu tersangka AM (16) merupakan penghuni panti asuhan dan berperan sebagai orang dalam yang memberikan informasi barang berharga korban sekaligus inisiator pencurian di tempat tersebut.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan kasus pencurian yang dilakukan tiga siswa SMP ini terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV), Kamis (16/1/2020).
Dari rekaman kamera CCTV tersebut terlihat dua tersangka RA dan MA saat mencongkel jendala dan pintu samping panti asuhan.
"Tersangka RA dan Ma mencuri uang dan laptop milik pemilik panti asuhan yang terekam kamera CCTV," ungkapnya, Selasa (28/1/2020).
Ia mengatakan tersangka RA pertama kali mencuri bersama tersangka AM.
Mereka mencuri uang Rp 1 juta yang berada di dalam laci lemari kamar milik pengasuh panti asuhan.
Setelah itu, tersangka RA mengajak tersangka MA untuk melakukan pencurian lagi sampai 9 kali.
"Modus pencurian mereka yakni membongkar jendela tempat panti asuhan dan mengambil barang berharga milik korbannya," ujarnya.
Masih kata AKBP Feby DP Hutagalung, pemilik panti asuhan berinisiatif memasang kamera CCTV karena jengkel sering kemalingan.
Dari rekaman kamera CCTV tersebut akhirnya terungkap identitas pencuri yang masih dibawah umur ini.
"Kami mendapat identitas dari tersangka dan dari hasil penyidikan ternyata benar ada keterlibatan orang dalam," jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita satu buah cangkul bergagang kayu dan satu besi yang berkarat yang dipakai untuk mencongkel jendela samping panti asuhan.
Satu sepeda motor Suzuki Satria protolan milik tersangka AR, satu jaket warna hitam, dan dua Handphone.
Lalu, Satu TV LED TV 32 inc beserta antena televisi, satu p-dox moge kotak wama merah, satu spidometer sepeda motor mega-pro dan kamera CCTV warna putih .
Kerugian akibat pencurian mencapai Rp 82,5 juta karena sudah beraksi 9 kali di lokasi yang sama.
Adapun uang yang dicuri adalah uang milik pribadi pengasuh panti asuhan dan uang yayasan.
"Kita terapkan UU pidana pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun, tetapi dengan berita acara menggunakan anak berhadapan dengan hukum," tandasnya.
Tersangka AM merupakan inisator pencurian di panti asuhan tersebut.
Dia adalah orang dalam yang menunjukkan di mana barang berharga itu disimpan sekaligus memberikan informasi jika tdak ada orang di dalam panti asuhan.
"Ya saya yang punya ide mengajak teman untuk mencuri di sini (Panti Asuhan, Red)," ucap tersangka AM ini.
Ia mengatakan mengetahui barang berharga milik korban karena sering disuruh ustadzah untuk mengambil uang di laci lemari kamar.
Dia berinisiatif mencuri karena terpengaruh gaya hidup mewah dan borju teman sekolahnya, yakni bisa 'bersenang-senang' dan ingin memiliki handphone Android.
"Saya perlu uang untuk beli handphone," terangnya.
Tersangka AR mengaku terbuai melakukan pencurian karena setiap kali beraksi selalu tidak ketahuan.
Uang hasil pencurian dipakai untuk membeli voucher game online dan sepeda motor Suzuki Satria yang sudah dimodifikasi motor drag.
"Rencananya beli motor itu ya akan dipakai untuk balapan liar tapi belum sempat sudah keburu ditangkap polisi," tutupnya. (Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Ingin Hidup Borju, Tiga Siswa SMP Mojokerto 9 Kali Menjarah Uang Rp 82,5 Juta Milik Panti Asuhan"