"Kita terapkan UU pidana pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun, tetapi dengan berita acara menggunakan anak berhadapan dengan hukum," tandasnya.
Tersangka AM merupakan inisator pencurian di panti asuhan tersebut.
Dia adalah orang dalam yang menunjukkan di mana barang berharga itu disimpan sekaligus memberikan informasi jika tdak ada orang di dalam panti asuhan.
"Ya saya yang punya ide mengajak teman untuk mencuri di sini (Panti Asuhan, Red)," ucap tersangka AM ini.
Ia mengatakan mengetahui barang berharga milik korban karena sering disuruh ustadzah untuk mengambil uang di laci lemari kamar.
Dia berinisiatif mencuri karena terpengaruh gaya hidup mewah dan borju teman sekolahnya, yakni bisa 'bersenang-senang' dan ingin memiliki handphone Android.
"Saya perlu uang untuk beli handphone," terangnya.
Tersangka AR mengaku terbuai melakukan pencurian karena setiap kali beraksi selalu tidak ketahuan.
Uang hasil pencurian dipakai untuk membeli voucher game online dan sepeda motor Suzuki Satria yang sudah dimodifikasi motor drag.