Sosok.ID - Seorang oknum polisi di Sulawesi Selatan baru saja diamankan dan bakal menjalani sidang kode etik pasca nekat berselingkuh dengan istri orang
Parahnya lagi, oknum polisi di Sulawesi Selatan ini nekat main serong dengan istri orang yang tengah hamil 7 bulan.
Akibat ulahnya yang nekat pacari istri orang yang tengah hamil ini, oknum polisi di Sulawesi Selatan tersebut terancam hukuman penjara.
Ya, perasaan cinta yang begitu besar kerap kali mampu membutakan tindak tanduk seseorang.
Saking besarnya perasaan cinta yang dirasakan, kadang beberapa orang sampai menghalalkan segala cara untuk mendapatkan balasan cinta.
Begitu pula bila perasaan cinta yang begitu besar tersebut terhalang perasaan orang lain.
Perasaan cinta yang membutakan logika kerap kali mampu membuat seseorang mampu menghalalkan apapun.
Termasuk nekat pertaruhkan profesi pekerjaan demi sebuah perselingkuhan.
Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial Bripka BA (42) di Pajukukang, Sulawesi Selatan.
Saking cintanya dengan sang pacar gelap, oknum polisi ini bahkan nekat pacari istri pemilik kantin, JU di Mapolres tempatnya bekerja.
Padahal diketahui saat itu sang pacar gelap tengah mengandung 7 bulan.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Timur, Rabu (29/1/2020), kejadian ini berawal ketika pemilik kantin SA tengah keluar rumah untuk membeli tali.
Seolah tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, Bripka BA diketahui langsung menyelinap ke dalam rumah SA di Desa Papanloe, Pajukukang, Sulawesi Selatan.
Namun, belum sempat bermesraan, Bripka BA lebih dulu kepergok SA yang baru saja pulang membeli tali.
Bripka BA kepergok tengah berada di dalam kamar bersama dengan JU tanpa pakaian sama sekali dan cuma menggenakan celana dalam.
SA yang emosi melihat perbuatan istri dan Bripka BA langsung mengamuk sampai sempat terlibat baku hantam dengan sang polisi.
Melansir Tribun Timur dan Surya.co.id, diketahui Bripka BA mengenal baik SA dan istrinya.
Sehari-hari, SA dan istrinya membuka usaha kantin di Mapolres, tempat Bripka BA bertugas.
Namun tanpa sepengetahuan SA, Bripka BA dan istrinya, JU menjalin hubungan asmara secara diam-diam.
Pasca kepergok menjalin hubungan asmara, SA langsung melaporkan Bripka BA pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Terbukti melanggar kode etik dan disiplin anggota kepolisian, Bripka BA kini telah diamankan di Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Melansir Tribun Timur, terkait kasus perselingkuhan ini, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri telah membenarkan bahwa anak buahnya memang terlibat perselingkuhan dengan istri orang lain.
AKBP Wawan Sumantri juga mengatakan bahwa kasus perselingkuhan tersebut telah dilaporkan kepada Propam Polres Bantaeng dan kini tengah diproses hukum.
Atas kejadian ini, AKBP Wawan Sumantri meminta agar kasusnya tak perlu dibesar-besarkan.
Pasalnya, istri korban, JU diketahui tengah hamil 7 bulan dan rentan mengalami stres bila mendapatkan tekanan berlebih.
"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan karena JU sedang hamil 7 bulan. Nanti dia stres dan nekat bunuh diri dan lain-lain," kata AKBP Wawan Sumantri.
Mengutip Surya.co.id, kini Bripka BA tengah menjalani proses hukum.
Berdasarkan keterangan dari AKBP Wawan Sumantri pada Senin (27/1/2020) lalu, Bripka BA bakal terancam hukuman penjara selama 9 bulan.
Atau bahkan terancam dipecat dari anggota kepolisian.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan. Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya.
Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," pungkas AKBP Wawan Sumantri.
(*)