Terbukti melanggar kode etik dan disiplin anggota kepolisian, Bripka BA kini telah diamankan di Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Melansir Tribun Timur, terkait kasus perselingkuhan ini, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri telah membenarkan bahwa anak buahnya memang terlibat perselingkuhan dengan istri orang lain.
AKBP Wawan Sumantri juga mengatakan bahwa kasus perselingkuhan tersebut telah dilaporkan kepada Propam Polres Bantaeng dan kini tengah diproses hukum.
Atas kejadian ini, AKBP Wawan Sumantri meminta agar kasusnya tak perlu dibesar-besarkan.
Pasalnya, istri korban, JU diketahui tengah hamil 7 bulan dan rentan mengalami stres bila mendapatkan tekanan berlebih.
"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan karena JU sedang hamil 7 bulan. Nanti dia stres dan nekat bunuh diri dan lain-lain," kata AKBP Wawan Sumantri.
Mengutip Surya.co.id, kini Bripka BA tengah menjalani proses hukum.
Berdasarkan keterangan dari AKBP Wawan Sumantri pada Senin (27/1/2020) lalu, Bripka BA bakal terancam hukuman penjara selama 9 bulan.
Atau bahkan terancam dipecat dari anggota kepolisian.