Selain untuk tanaman di rumah, ternyata tumbuhan yang dapat berdampak buruk bagi tubuh manusia itu mereka kemas dan jual sendiri.
Rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Jaya Sari Nomor 23, Banjar Buana Gubuk, Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan menjadi saksi bisu perbuatan melanggar hukum mereka.
Yang membuat aneh adalah sikap mereka saat ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bukan merasa bersalah karena telah melanggar hukum tapi keduanya justru nampak bahagia dengan mengangkat kedua jari saat akan diambil gambarnya melalui jepretan kamera.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (22/1) pukul 13.15 Wita.
Polisi menemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot bibit tanaman ganja dan kelengkapannya.
"Dirumah yang dikontrakan tersangka ini, mereka berdua melakukan penanaman ganja, meracik dan mengemas lalu diedarkannya. Untuk harga yang dijual mereka belum mengaku besaran harganya," ujarnya, Senin (27/1).
Kedua WN Rusia itu menanam sendiri tanaman yang masuk kategori narkotika itu.
Rudi menjelaskan pasangan tersangka ini mengawali bercocok tanam dari biji ganja yang dibungkus diselembar kapas yang lembab.