Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, mengatakan omzet Cafe Kahyangan yang menyediakan anak di bawah umur atau ABG sebagai PSK, terbilang cukup fantastis.
Dalam kewajibanmelayani pria hidung belang minimal 10 kali dalam 1 hari ada sanksi juga yang diterapkan bagi yang tidak memenuhi target.
Sanksi itu berupa denda bagi mereka yang tidak mencapai target.
Guna menjaga produktivitas itu, korban juga bahkan diberiobat anti-menstruasi setiap bulan.
"Omzetnya yakni mencapai Rp 2 miliar sebulan."
"Ini dimungkinkan karena mereka mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani hidung belang," kata Pujiyarto.
Menurutnya, sepuluh anak perempuan yang direkrut oleh mereka dan dijadikan sebagai PSK, diberi tempat penampungan di dalam cafe.
"Saat ini para korban atau 10 anak dibawah umur itu dalam pendampingan pihak terkait yakni dari Kemensos dan UPT P2TP2A DKI Jakarta," kata Pujiyarto.