"Serta tersangka E yang berperan sebagai timer, cleaning service,penjaga kamar, pencatat dan pengumpul bayaran PSK di cafe," kata Yusri.
Menurut Yusri, setiap berhubungan badan dengan anak dibawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial di cafe itu, dipatok harga Rp 150 Ribu.
"Dari Rp 150 Ribu itu, sebanyak Rp 60 Ribu untuk si anak di bawah umur dan sisanya untuk pengelola cafe. Uang Rp 60 Ribu akan dihitung dan diberikan ke para PSK setiap dua bulan," kata Yusri.
Yusri menjelaskan sindikat ini sudah beroperasi selama 2 tahun lewat cafe tersebut.
Karena perbuatannya kata Yusri para pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP tentang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Omzet Cafe yang Memaksa 10 ABG Jadi PSK di Penjaringan Menggiurkan Mencapai Rp 2 Miliar Per Bulan