Sosok.ID - Polisi menangkap mantri SA yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Sunat berujung Alat Kelamin terpotong di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.
Korban berinisial WM (10), ia merupakan Siswa SD.
Mantri SA sempat menjadi buronan sejak Oktober 2019.
Kasat Reskrim Polres Lambar, AKP Made Silpa Yudiawan mengatakan, SA diamankan di Kampung Curug Patah, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, pada Rabu (22/1/2020) malam.
SA diduga melanggar pasal 83 jo pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/652/1X/2019/PLD LPG/RES LAMBAR, tanggal 30 September 2019, yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB. Pelapor Herman Sopyan yang merupakan orangtua korban," ungkap Made Silpa Yudiawan, Kamis (23/1/2020).
Made menjelaskan, insiden itu bermula saat Herman memanggil SA untuk mengkhitan anaknya, pada Senin (8/7/2019).
S mengkhitan WM dengan menggunakan alat-alat, berupa gunting Sunat, alat suntik, alat jahit kulit, dan lainnya.
Baca Juga: Terekam CCTV Menginap 2 Hari di Hotel Bersama Napi Korupsi, Artis Ini Diam-diam Dipanggil KPK
“Tapi tiga hari pasca dikhitan, korban mengeluhkan sakit. Orangtua korban meminta SA untuk melakukan pemeriksaan terhadap anaknya. Tapi tidak ada niat baik dari SA,” jelas Made Silpa Yudiawan.
SA mengatakan, sakitnya akan hilang seiring dengan sembuhnya luka bekas khitan.