Andi menyebutkan pihaknya belum meminta keterangan ke korban karena kondisi FG masih dalam tahap pemulihan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pembacokan ini dilakukan lantaran pelaku merasa sakit hati dengan sikap tetangganya.
Gondok, dua kali dijadikan sasaran lepas kentut, AS nekat membacok tetangganya.
Padahal, sebelum-sebelumnya, AS mengaku tak pernah memilliki masalah dengan FG dan istrinya.
"Tidak ada masalah lain, seminggu yang lalu saya dikentutin. Masalahnya cuma karena saya dikentutin dia, saya merasa sakit hati akan hal itu," ungkap AS seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews Wiki.
Akibat ulahnya, AS bakal dijerat dengan pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," pungkas Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parnigotan Lorena.
(*)