Pemberhentian Raja Kuis Indonesia itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI.
Bagaimana kronologi pencopotan Helmy Yahya?
Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin..
"Keputusan diambil berdasarkan kewenangan Dewan Pengawas," kata Arief, dalam keterangannya, Jumat (17/1/2020).
Dia menjelaskan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Di dalam aturan itu dijelaskan Dewan Pengawas TVRI bertugas menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta independensi dan netralitas siaran. Dewan Pengawas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.
Di Pasal 24, kata dia, dinyatakan Anggota Dewan Direksi LPP TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan yang bersangkutan atau Dewan Direksi diberi kesempatan membela diri.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, menurut dia, Dewan Pengawas telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.
Yang bersangkutan menyampaikan surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019.