Sosok.id - Bukannya mendapat pertolongan, nenek yang mengaku telah diperkosa ini justru ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal ia mengadu sambil menunjukkan luka di lehernya.
Ternyata begini fakta sesungguhnya di balik kasusnya.
Seorang nenek, S (65), warga Dusun Krajan, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh polisi.
Penetapan tersangka itu, karena S terbukti memberikan laporan palsu kepada polisi tentang dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
Kejadian itu bermula saat S melakukan pelaporan kepada polisi pada 4 Desember 2019.
Saat itu, S mengaku menjadi korban pemerkosaan dengan bukti luka pada bagian leher.
Tak tega melihat kondisi korban yang mengalami luka itu, polisi juga sempat melarikannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Kado Spesial Anak Raffi Ahmad Pada Gempi Dengan Nilai Fantastis, Gisel Beri Reaksi Kode Perjodohan?
Bahkan, Kapolres Jember menanggung semua biaya perawatan yang dikeluarkan.