Follow Us

Terjerat Kasus Investasi Bodong, Polisi Beberkan Inisial Anggota Keluarga Cendana yang Terlibat di Dalamnya

Seto Ajinugroho - Kamis, 16 Januari 2020 | 17:40
Terjerat Kasus Investasi Bodong, Polisi Beberkan Inisial Anggota Keluarga Cendana yang Terlibat di Dalamnya
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN

Terjerat Kasus Investasi Bodong, Polisi Beberkan Inisial Anggota Keluarga Cendana yang Terlibat di Dalamnya

Sosok.ID - Kasus MeMiles yang merupakan investasi bodong menyeret nama anggota keluarga Cendana.

Seperti diketahui, Keluarga Cendana adalah keluarga mantan presiden Soeharto.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.

Hermawan mengungkapkan ada dua anggota keluarga cendana yang menerima reward dya kendaraan mewah dari MeMiles.

Baca Juga: Rupanya Andhika Pratama Nikahi Ussy Karena Ada Motif Dendam, Apa Saja Pengakuannya?

"Namanya AHS dan istrinya, dan salah satu keluarganya mendapatkan reward mobil mewah dua unit," kata Luki, di Mapolda Jatim, Kamis (16/1/2020).

Sayangnya, dia enggan menyebutkan jenis kendaraan yang dimaksud.

Nama AHS, kata Luki, muncul dalam berita acara dan pemeriksaan digital forensik alat komunikasi tersangka maupun saksi.

Polisi telah melayangkan panggilan terhadap AHS untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (21/1/2020) depan.

Baca Juga: Berbeda dengan Jakarta, Surabaya Kebanjiran Hanya 3 Jam Surut, Begini Rupanya Cara Bu Risma Mengatasinya

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi juga akan memeriksa sejumlah figur publik, beberapa yang populer di antaranya Mulan Jameela dan penyanyi Judika.

Sepekan terakhir, sudah dua figur publik yang bersedia datang untuk diperiksa sebagai saksi, yakni penyanyi Eka Deli dan penyanyi Ello.

Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempatnya adalah KTM (47), FS (52), E (54), dan PH (22). Keempatnya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperasikan investasi bodong MeMiles.

Baca Juga: Ditemukan Tengah Duduk Santai di Sofa Sebuah Rumah Kosong, Mayat Manusia Tinggal Kerangka Gegerkan Warga, Tetangga Sebut Tak Pernah Cium Bau Mencurigakan Gegara Tertutupi Bau Ini di Sekitar TKP

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Inisial Anggota Keluarga Cendana dalam Kasus MeMiles"

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest