"Dia (RM) diancam apabila tidak mau, mereka akan menyebarkan foto tanpa busana.
Akibat ancaman itu, dia tertekan hingga menuruti kemauan pelaku dan terpaksa menutupi aksi bejatnya," ujar RH seusai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu (15/1/2020).
Aksi bejat pasutri ini baru terbongkar usai foto panas korban tersebar kemana-mana.
Melansir Tribunnews, keluarga korban yang mengetahui hal ini pun langsung geram dan melapor ke Polres Bima Kota.
Laporan kasus pemerkosaan yang dilakukan pasutri di Bima ini pun telah dibenarkan oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Bima, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo pada Rabu (15/1/2020).
"Iya, kemarin dilaporkan. Korban didampingi oleh LPA. Cuma saya belum tahu laporan detailnya, silakan konfirmasi ke Kasat Reskrim," kata Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.
Iptu Hilmi Manossoh Prayugo juga membenarkan bahwa korban melapor dirinya telah mengalami pelecehan seksual sejak berusia 15 tahun.
"Korban mengaku dicabuli saat masih di bawah umur, tapi saat buat laporan, usianya sekarang sudah dewasa. Itu yang terus kita dalami. Tunggu saja prosesnya," lanjut Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.
Dikutip dari Tribunnews, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan RM yang diduga menjadi korban pemerkosaan tersebut.