Follow Us

Campurkan Air Kencing dan Darah Menstruasi dalam Nasi Majikannya Agar Perbuatannya Tak Diketahui, TKI di Singapura Dipenjara 6 Bulan Usai Gasak Brankas Hingga Rp 135 Juta

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 14 Januari 2020 | 16:45
Campurkan Air Kencing dan Darah Menstruasi dalam Nasi Majikannya Agar Perbuatannya Tak Diketahui, TKI di Singapura Dipenjara 6 Bulan Usai Gasak Brankas Hingga Rp 135 Juta
Kolase gambar ilustrasi ART dan nasi via Astro Awani dan Today Online

Campurkan Air Kencing dan Darah Menstruasi dalam Nasi Majikannya Agar Perbuatannya Tak Diketahui, TKI di Singapura Dipenjara 6 Bulan Usai Gasak Brankas Hingga Rp 135 Juta

Sosok.ID - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan 7 pekan usai dilaporkan sang majikan ke pihak kepolisian.

TKI di Singapura ini dijatuhi hukuman penjara 6 bulan pasca di dakwa telah mencampurkan nasi dan air untuk keluarga majikannya dengan air kencing dan darah menstruasi.

Tak hanya itu, TKI di Singapura ini dijatuhi hukum penjara 6 bulan lantaran terbukti telah menggasak isi brankas majikannya dan membawa kabur uang dengan jumlah ratusan juta.

Dilansir Sosok.ID dari Channel News Asia dan Straits Times, Selasa (14/1/2020), TKI yang dijatuhi hukuman penjara di Singapura ini bernama Diana.

Baca Juga: Geger! Lambang Singgasana Keraton Agung Sejagat Ternyata Bukan Simbol Sembarangan, Ini Maknanya!

Diana diketahui melakukan perbuatan keji terhadap keluarga majikannya itu pada bulan Agustus 2019 lalu di Punggol, Singapura Utara.

Kasus kejahatan yang dilakukan TKI Diana ini pun sempat membuat geger publik Singapura.

Mengutip Kompas.com, Diana telah bekerja bersama keluarga majikannya selama 2 tahun sejak tahun 2017 silam.

Dua tahun bekerja dengan keluarga majikannya, rupanya Diana terbukti melakukan keonaran yang membuat sang majikan sulit untuk memaafkannya dan pilih meneruskannya di jalur hukum.

Baca Juga: Penasehat Keraton Agung Sejagat Minta AS Kembalikan Kepemilikan Dunia Sesuai Perjanjian Majapahit, Gubernur Jateng: Pemerintah Purworejo Harus Minta Klarifikasi

Tenaga kerja yang berusia 30 tahun itu terbukti telah menggasak habis isi brankas milik majikannya.

Source : Channel News Asia, Straits Times

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest