Follow Us

Istri Hakim PN Medan Sekongkol dengan Pacar Gelap Habisi Nyawa Suami, Adik Esekutor Sempat Curiga Zuraida Manfaatkan Kakaknya: Abang Orangnya Lurus

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 14 Januari 2020 | 11:10
Istri Hakim PN Medan Sekongkol dengan Pacar Gelap Habisi Nyawa Suami, Adik Esekutor Sempat Curiga Zuraida Manfaatkan Kakaknya: Abang Orangnya Lurus
Tribun Medan/Riski Cahyadi

Istri Hakim PN Medan Sekongkol dengan Pacar Gelap Habisi Nyawa Suami, Adik Esekutor Sempat Curiga Zuraida Manfaatkan Kakaknya: Abang Orangnya Lurus

"Iya kakak serius. Memang rencana kami mau nikah, kakak enggak main-main. Selama ini kakak enggak tahan, udah lama kakak, udah cukup sakit hati lah," ujar Zuraida.

Bukan hanya berniat ingin menikahi JP, Zuraida juga menjanjikan biaya umroh untuk keduanya senilai Rp 100 juta bila berhasil membunuh suaminya.

Melansir Tribun Medan, hal ini Zuraida Hanum lakukan lantaran ia sudah tak lagi tahan dengan suaminya yang terus berselingkuh.

Baca Juga: Dukung Aksi Nekat sang Ibu yang Sudah 12 Tahun Menjanda, Pria Ini Nikahi Ibunya Sendiri dan Inces Hingga Hamil, Ditentang Kades Malah Pindah Desa

Dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah.

Saya sudah mengadu ke keluarganya dan kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi tidak berdaya apa-apa," kata Zuraida Hanum sambil menangis.

Zuraida menambahkan, dia sudah mencoba meminta cerai namun ditolak.

"Saya coba minta cerai katanya, 'jangan coba-coba minta cerai dengan saya karena perceraian kedua, saya akan malu karena saya seorang hakim'.

Baca Juga: Merdunya Duet Bunda Lina dan Teddy Diawal Pertemuan Tak Semerdu Kisah Cinta Keduanya, Teddy Mengaku Rindu Hingga Ingin Teriak Tiap Hari Jumat Tiba

Sementara, dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya," lanjutnya.

Melansir Kompas.com, saking banyaknya masalah dalam rumah tangganya dengan Hakim PN Medan, Zuraida Hanum sampai merasa ingin mati saja.

Namun akhirnya ia berubah pikiran dan merasa lebih baik sang suami saja yang mati daripada permintaannya untuk cerai tidak dikabulkan.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com, Tribun Medan, serambinews.com

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest