Sosok.ID - Kasus kematian hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yang didalangi oleh istrinya sendiri, Zuraida Hanum masih terus bergulir.
Setelah 40 hari penyelidikan dengan bantuan Mabes Polri, pihak kepolisian Polda Sumut dan Polrestabes Medan akhirnya mengamankan istri Hakim PN Medan, Zuraida Hanum dan 2 eksekutor lainnya yang berinisial JP dan RP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, istri Hakim PN, Zuraida Hanum dan 2 eksekutor lainnya terbukti bersekongkol untuk habisi nyawa Jamaluddian pada November 2019 lalu dalam serangkaian rencana pembunuhan yang rapi.
Ya, melansir Tribunnews dan Kompas.com, tepat pada Jumat (29/11/2019) siang, pegawai PN Medan, Jamaluddin (55) ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan di tengah area kebun sawit.
Jamaluddin ditemukan tewas terjerembab di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD di tengah kebun sawit warga Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Medan.
Pihak kepolisian Polrestabes Medan mengatakan bahwa Jamaluddin diperkirakan tewas dibunuh pada Jumat (29/11/2019).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pihak kepolisian Polrestabes Medan akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan hakim PN Medan.
Melansir Tribunnews dan Kompas.com, ketiga tersangka tersebut adalah istri korban, Zuraida Hanum dan 2 pembunuh bayaran berinisial JP dan RF.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JP dan RF," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).